Enggak Perlu Turun Dari Motor, Begini Video Cara Bayar Tilang Lewat Loket Tilang Drive Thru

By Indra Fikri, Rabu, 25 September 2019 | 15:25 WIB

Loket Tilang Drive Thru, merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.

Baca Juga: Agar Tidak Kena Tilang Elektronik, Pantau Posisi CCTV di Waze

Seperti halnya Herdi Renaldi (30) warga Depok, Jawa Barat.

Dirinya yang datang sekira pukul 09.00 WIB terlihat berlenggang kaki mengunjungi Loket Tilang Drive Thru.

Tidak melewati loket pendaftaran ataupun menunggu pemanggilan nomor antrean layaknya Loket Layanan Tilang konvensional, Herdi hanya menyebutkan kepada petugas jika dirinya telah mendaftarkan diri secara online.

Basuki, petugas Loket Tilang Drive Thru pun segera menanyakan nama lengkap serta meminta Surat Tilang yang dipegang oleh Herdi.

Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi

Hanya sekitar sepuluh detik pelayanan pengambilan tilang berlangsung.

Herdi yang menyerahkan uang denda tilang sebesar Rp 150 ribu kepada petugas segera menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.

Proses pengambilan tilang yang menurutnya sangat cepat dan ringkas.

"Cepet banget ya, nggak ngantri, bayar langsung dikasih SIM-nya. Tapi sayangnya nggak ada tanda bukti, soalnya saya buat laporan ijin ke kantor," ungkapnya seraya meminta tanda bukti pembayaran kepada Basuki.