Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

By Indra GT, Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:24 WIB

Ilustrasi kawasan tilang elektronik

Gridmotor.id - Tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah berlaku ternyata banyak bikers yang terkena tilang elektronik ini.

Bikers yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tilang elektronik yang dikirim kerumah dan harus bayar denda sesuai kesalahan.

Bila tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik maka pihak kepolisian melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pihak kepolisian melakukan banyak pemblokiran STNK bikers di Jakarta akibat dari terkena tilang elektronik.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

Baca Juga: Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran, untuk 9.169 STNK motor dan mobil

Pemblokiran karena kendaraan-kendaran itu, tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan baru tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.

"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," jelas Nasir.