Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

By Indra GT, Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:24 WIB

Ilustrasi kawasan tilang elektronik

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Di Jakarta, Ini Tarif Dendanya Brooo

Selain itu, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," tukas Nasir.

Nasir mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK. 

Sistem tilang ETLE diberlakukan di DKI Jakarta, sejak 1 November 2018.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Ternyata Begini Cara Urusnya Tilangnya Bro

Kamera tilang elektronik terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Sebanyak 12 kamera ETLE, dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.

Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu, mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, apa saja tipenya?

Dimulai kamera ANPR (automatic number plate recognition), yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Surat Tilangnya Seperti Apa Ya Bro?

Jenis kedua adalah kamera check point, yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point, untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mengejutkan, Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta Polisi Siap Blokir 9.169 STNK