Gridmotor.id - Sejak tahun lalu tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) diuji coba.
Sehingga Polisi tidak perlu ada di lapangan, cukup dari kamare lalu melakukan tilang.
Tinggal pengendara yang tidak tahu kalau ditilang saat melanggar.
Karena pelanggarannya terekam oleh kamera lalu Polisi mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.
Baca Juga: Mau Merestorasi Motor? Ini Salah Satu Rujukan Bengkel Spesialis
Baca Juga: Pasang Jok Honda PCX 150 Ala Vultus, Anti Pegal Saat Riding Jarak Jauh, Ternyata Harganya Segini Bro
Namun jika mengabaikan surat pemberitahuin, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak.
Nah, untuk di Indonesia, DKI Jakarta memberlakukan tilang elektronik mulai hari ini Senin (1/7/2019).
Apalagi Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Dalam 4 fitur baru ini khusus pengendara motor ada 2 yang berlaku.
KOMENTAR