Pengendara Moge yang Tabrak Dua Bocah Kembar Hngga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

Harits Suryo - Kamis, 7 Juli 2022 | 16:00 WIB
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam (kiri) menjelaskan putusan terhadap dua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran.
Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Ahmad Ridho

Video Pilihan





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular