Gridmotor.id - Ketua di salah satu paguyuban drver ojol turut menanggapi pernyataan dari pihak INTRAN yang menyebut motor bukan kendaraan umum.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, buka suara terkait pernyataan pihak Institut Studi Transportasi (INSTRAN) yang menyinggung soal ojek online (ojol).
Pihak INSTRAN sempat menyebut bahwa motor bukan kendaraan umum.
Pernyataan tersebut mereka sampaikan dalam konteks pembahasan status ojol.
"Tidak bener itu pendapatnya (INSTRAN), ngawur saja," ujar Igun saat dihubungi tim Gridmotor.id, beberapa waktu lalu.
Igun menilai anggapan INSTRAN soal motor bukan kendaraan umum hanya berdasarkan sudut pandang mereka sendiri.
Hingga seakan-akan para driver ojol justru jadi kambing hitam atas masalah tranportasi umum.
"Kalo menurut kami pernyataan mereka ngawur namun kami maklumi karena mereka tidak paham bagaimana menjadi pengemudi ojol selama ini selalu dalam posisi bersalah karena tidak adanya legal landasan hukum dalam UU Lalu Lintas Jalan Raya, ungkap Igun.
Baca Juga: Paguyuban Ojol Dukung Larangan Pemakaian Sandal Jepit Bagi Pemotor
"Mereka mungkin hanya berlandaskan analisa umum namun tidak secara komprehensif," pungkasnya.
Terkait dengan status ojol, Igun menganggap negara perlu hadir memberikan legalitas hukum demi kebaikan para driver ojol.
"Seharusnya negara menghadirkan legalitas berupa undang-undang sebagai dasar hukum resmi bagi transportasi ojol," katanya.
"Karena saat ini transportasi ojol masih ilegal secara de jure," lanjutnya.
Sebelumnya, wacana status ojol yang tidak perlu dilegalkan muncul dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Sambil menunggu moda transportasi umum sudah lebih baik, pihaknya menilai ojol yang kian fenomenal hanya bersifat sementara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua INSTRAN, Darmaningtyas, pada sata RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya juga menganggap bahwa motor bukanlah sebagai angkutan umum.
Baca Juga: Motor Bukan Angkutan Umum, Status Ojol Dinilai Tak Perlu Dilegalkan, Kok Bisa?
"Sepeda motor sebagai angkutan umum? Kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR