Terkait dengan status ojol, Igun menganggap negara perlu hadir memberikan legalitas hukum demi kebaikan para driver ojol.
"Seharusnya negara menghadirkan legalitas berupa undang-undang sebagai dasar hukum resmi bagi transportasi ojol," katanya.
"Karena saat ini transportasi ojol masih ilegal secara de jure," lanjutnya.
Sebelumnya, wacana status ojol yang tidak perlu dilegalkan muncul dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Sambil menunggu moda transportasi umum sudah lebih baik, pihaknya menilai ojol yang kian fenomenal hanya bersifat sementara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua INSTRAN, Darmaningtyas, pada sata RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya juga menganggap bahwa motor bukanlah sebagai angkutan umum.
Baca Juga: Motor Bukan Angkutan Umum, Status Ojol Dinilai Tak Perlu Dilegalkan, Kok Bisa?
"Sepeda motor sebagai angkutan umum? Kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR