Gridmotor.id - Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2022 guna menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Salah satu yang menjadi target incaran pelanggaran yakni pemotor yang main HP saat bermotor.
Adapun dasar Polisi yang akan menindak pemotor main HP sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.
Dalam pasal tersebut, setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.
Pengertian konsentrasi dimaksudkan agar pengendara tidak terganggu perhatiannya lantaran sakit, lelah, mengantuk, hingga main HP.
Hal ini penting guna tidak terjadi masalah lalu lintas seperti kecelakaan.
Yang menjadi pertanyaannya sekarang, bagaiamana nasi driver ojol?
Tidak bisa dipungkiri bahwa driver ojol tidak lepas dari HP.
Saat bermotor, HP biasa berfungsi untuk membuka maps sebagai petunjuk arah driver ojol untuk bertugas.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara
Sehingga sering driver ojol bermotor sambil melihat HP yang menampilkan aplikasi maps-nya.
Dengan situasi dan kondisi demikian, apakah driver ojol akan ditindak polisi dalam Operasi Patuh 2022 ini?
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jika konteksnya demikian, maka driver ojol tidak akan ditindak pada Operasi Patuh 2022 kali ini.
Pihaknya akan melihat akibatnya terlebih dahulu sebelum menindak penyebabnya.
“Betul [tidak ditindak]. Rumusan pasal (Pasal 106 (1) UU LLAJ) tersebut menggunakan teori relevansi," ujar Kombes Pol I Made Agus Prasetya pada wartawan.
"Jadi ditentukan dulu akibat nya baru kemudian ditentukan penyebabnya,” lanjut Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
Dalam kesempatan itu pula pihaknya menghimbau pada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Belasan Motor Diamankan Dalam Operasi Patuh Kayan 2022 di Alun-Alun Nunukan, Polisi Berikan Ini
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR