Sehingga sering driver ojol bermotor sambil melihat HP yang menampilkan aplikasi maps-nya.
Dengan situasi dan kondisi demikian, apakah driver ojol akan ditindak polisi dalam Operasi Patuh 2022 ini?
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jika konteksnya demikian, maka driver ojol tidak akan ditindak pada Operasi Patuh 2022 kali ini.
Pihaknya akan melihat akibatnya terlebih dahulu sebelum menindak penyebabnya.
“Betul [tidak ditindak]. Rumusan pasal (Pasal 106 (1) UU LLAJ) tersebut menggunakan teori relevansi," ujar Kombes Pol I Made Agus Prasetya pada wartawan.
"Jadi ditentukan dulu akibat nya baru kemudian ditentukan penyebabnya,” lanjut Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
Dalam kesempatan itu pula pihaknya menghimbau pada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Belasan Motor Diamankan Dalam Operasi Patuh Kayan 2022 di Alun-Alun Nunukan, Polisi Berikan Ini
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR