Gridmotor.id - Berikut cara buat Kartu BPJS Kesehatan buat bikers yang belum punya.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terpadat aturan baru dalam intruksi tersebut, yakni soal pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam aturan tersebut diterangkan secara jelas bahwa syarat mengurus STNK dan SIM wajib membawa kartu BPJS Kesehatan.
Itu artinya bikers harus terdaftar sebagai anggota kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketika bikers sudah terdaftar, bikers akan diberikan kartu BPJS Kesehatan.
Nah buat bikers yang belum punta kartu BPJS Kesehatan alias belum terdaftar sebagai peserta, cara buatnya ternyata cukup mudah kok.
Bikers bisa mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan via online.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Sekarang Wajib Membawa Kartu BPJS Kesehatan
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, bikers dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan.
Layanan kesehatan itu seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Lalu siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Urus STNK dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Kapan Resmi Berlakunya
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN.
Bikers dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil.
Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR