Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, bikers dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan.
Layanan kesehatan itu seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Lalu siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Urus STNK dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Kapan Resmi Berlakunya
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN.
Bikers dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil.
Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR