Tidak bisa dipungkiri perkembangan zaman digital ini semakin praktis.
Seperti SIM misalnya, tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.
Namun, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, memiliki jawaban tegas.
Menurutnya cara seperti itu tetap tidak diperbolehkan.
Soalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.
Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata AKBP Jamal pada Kompas.com (9/3/2022).
Baca Juga: Biaya dan Perpanjangan SIM Via Online Maret 2022, Bikers Segera Urus
"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," lanjutnya.
Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR