Pemutihan pajak kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2 Desember 2021.
Masa berlakunya cuma sebentar, yaitu sampai 30 Desember 2021 saja.
Berkat program pemutihan ini, brother yang berada di area Bangka Belitung cukup bayar pajak kendaraan satu tahun, meskipun pajaknya mati bertahun-tahun.
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap Bikers! Gak Ada Stiker Ini Pada Pelat Nomor, Tahun Depan Bakal Diburu
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR