Gridmotor.id - Segera ke Samsat dan urus tunggakan pajak motor bikers melalui program pemutihan pajak.
Melalui program pemutihan, bikers bisa mengurus tunggakan pajak motor.
Bikers juga tak perlu risau soal besaran denda yang harus ditanggung.
Hal ini lantaran pada program pemutihan, denda pajak telah ditiadakan.
Program pemutihan membukan kesempatan para bikers untuk mengaktifkan kembali pajak motornya.
Nah program ini lagi diterapkan di beberapa wilayah Indonesia.
Meski begitu program pemutihan hanya berlaku sampai akhir tahun ini saja.
Jika bikers tidak mengurusnya, tahun bekal bakal diburu oleh petugas.
Baca Juga: Segera Urus Tunggakan Pajak Daripada Menyesal, Program Pemutihan Ada di Beberapa Wilayah
Hal tersebut bakal dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.
Pemprov Jawa Barat melakukan hal itu lantaran menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Ridwal Kamil yang sering disapa Kang Emil.
Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
Baca Juga: Bikers yang Suka Nunggak Pajak Motor, Gak Bakal Tenang Saat Pemerintah Lakukan Ini
Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR