Gridmotor.id - Terdapat kode pelat nomor tertentu yang kebal dangan sanksi tilang, Polisi beri penjelasan begini.
Bikers pastinya tahu bahwa pelat nomor memilik fungsi identitas pada sebuah kendaraan.
Pelat nomor juga sebagai bukti bawah kendaaraan sudah terverifikasi secara resmi.
Pelat nomor terdiri dari beberapa kode huruf dan angka.
Untuk huruf depan sebagai kode wilayah asal kendaaran.
Seperti huruf depan "B" pada pelat nomor menandakan kendaraan tersebut berasal dari Jakarta dan sekitarnya.
Tapi tahukah bikers sekalian ternyata ada kode khusus pada sebuah pelat nomor.
Kode khusus ini dibilang bisa kebal sama yang namanya sanksi tilang.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Rusak atau Hilang, Berikut Syarat dan Biaya Ganti Barunya
Salah satu kode pelat nomor yang punya kombinasi RF.
Sebabnya, dalam beberapa kesempatan dan tak sengaja terekam, kendaraan bernopol RF jika melanggar aturan lalu lintas, petugas seolah mengabaikannya dan tak ditindak.
Sebagi informasi, kendaraan dengan nomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, yang diterbitkan oleh Ditlantas dengan berbagai proses yang panjang.
Yang jadi pertanyaannya, benarkan kode pelat nomor tersebut kebal tilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kasih kasih penjelasan.
"Sudah kami jelaskan bahwa semua ketentuan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis pelat hitam," katanya dikutip dari Gridoto.
Menurut AKBP Argo Wiyono, anggota yang bertugas di lapangan sebenarnya tahu, bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus, misal RFH, RFS ini demi kerahasiaan diberikan nomor itu.
Namun, saat ini akhirnya sering disalahgunakan.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya
"Dalam hal ini polisi memberikan pelat bantuan yang sebetulnya untuk kerahasiaan," terangnya.
"Jadi contoh dalam tugasnya pelat dinas pemerintahan warna merah namun karena untuk kerahasiaan tugasnya harus menggunakan pelat hitam," sambung AKBP Argo Wiyono.
Meski begitu, AKBP Argo Wiyono menegaskan semua pelat nomor wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Tapi artinya pelat ini juga harus menyesuaikan dalam kebijakan tersebut. Pelat nomor bantuan yang ketika dicek hanya ditempel pasti akan kami lakukan penindakan," imbuhnya.
Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.
"Tapi tentunya ada beberapa pengguna yang memiliki hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, instansi TNI dan Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga Negara sehingga semua kendaraan itu diberikan dispensasi," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR