Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.
Pria dengan sapaan akrab Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.
Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun, Buruan Urus Pajak Nunggak Bebas Bayar Denda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR