1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. TNKB yang rusak; dan
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Pelat Nomor Rachel Vennya Jadi Sorotan, Berikut Ciri Pelat Nomor RFS yang Abal-Abal
Untuk tanda bukti indntitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. Kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).
Baca Juga: Hukumannya Penjara! 7 Jenis Pelat Nomor Ini Bakal Jadi Incaran Polisi
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Bikin B"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR