1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR