"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.
Baca Juga: Hukumannya Penjara! 7 Jenis Pelat Nomor Ini Bakal Jadi Incaran Polisi
Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR