Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.
"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.
Artikel ini sebagian tayang di Gridoto.com dengan judul Berkaca dari Kasus Rachel Vennya, Ini Ciri Pelat Nomor RFS Pejabat dan RFS Abal-Abal
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR