Gridmotor.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi para pemilik motor.
Apapun motornya, mau baru atau bekas, setiap motor harus ada BPKBnya.
BPKB ini beda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dibawa oleh pemotor saat mau jalan.
Adanya BPKB ini jadi bukti kalau motor tersebut ada identitas dan data yang berkaitan dengan spesifikasi motor.
Dokumen BPKB ini penting dan sakin pentingnya biasanya disimpan di rumah.
Jika bikers mau jual motor, nilai value motornya sangat bergantung pada adanya BPKB.
Lalu bagaimana jika BKPB motor hilang?
Jika sudah hilang, tentu sebaiknya pemilik kendaraan mengurus BPKB baru, menggantikan yang hilang.
Baca Juga: Gak Usah Nangis! STNK Motor Yang Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya
Syarat untuk membuat BPKB baru karena hilang sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.
Yaitu pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Lalu ayat selanjutnya, dijelaskan apa saja yang harus disiapkan pemohon.
Pertama adalah mengisi formulir permohonan.
Kemudian melampirkan tanda bukti identitas, untuk perorangan bisa dengan KTP asli dan fotokopi.
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
Setelah itu lampirkan juga Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri, STNK, Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Lampirkan juga Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
Baca Juga: Asyik, SIM Hilang Gak Usah Bikin Baru Lagi Sampai Ikut Tes, Syaratnya Gampang Banget!
Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan Hasil cek Fisik Ranmor.
Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk BPKB kendaraan roda empat atau lebih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Hilang, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR