GridMotor.id - BPKB merupakan tanda identitas kendaraan bermotor yang wajib dijaga.
BPKB sering hilang atau rusak kalau pemiliknya lalai, kalau sudah begitu harus segera bikin baru.
Tapi jangan khawatir bro, kalau misalkan BPKB hilang atau rusak ternyata bisa dibikin yang baru di kantor Samsat.
Ternyata proses pergantian BPKB baru syaratnya mudah dan biayanya juga cuma segini.
Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Kesempatan Langka Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda, Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR