Gridmotor.id - Sindikat pemalsu pelat nomer bisa menjual satu pelat nomer seharag Honda Scoopy baru.
Pelat nomer palsu dijual oleh sindikat pemalsu untuk nomer pelat biasa dengan harga Rp 20 juta.
Uang sebesar Rp 20 juta bisa memboyong Honda Scoopy baru yang dibandrol Rp 20,325,000,-
Sedangkan untuk pelat nomer palsu anggota DPR RI satu pelat nomor palsu dihargai Rp50 juta.
Jika bayar Rp 50 juta untuk pelat nomer palsu anggota DPR RI uang sebanyak itu bisa membeli 2 honda Scoopy baru dan masih ada sisa untuk biaya modif.
Harga itulah yang dipatok oleh sindikat pemalsuan plat nomor pejabat yang diungkap Subdit Resmbob Krimum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan plat nomor.
Ketiga pelaku ialah TA, AK, dan US. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.
Baca Juga: Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro
Baca Juga: Jangan Salah Bro, Ini Beda Pelat Nomer Motor Yang Asli Dan Palsu
Dalam laporannya kata Yusri, korban mengaku sudah menyetor uang Rp70 juta kepada TA yang merupakan otak dari sindikat pemalsuan plat nomor.
Saat berkenalan di sebuah showroom, TA mengaku sebagai anggota Mabes Polri dan bisa memberikan bantuan untuk membuatkan plat nomor palsu.
Ketika itu, TA menawarkan harga Rp50 juta untuk plat nomor palsu anggota DPR RI dan Rp20 juta untuk plat nomor palsu anggota polisi.
"Tapi saat uang Rp70 juta sudah ditransfer. Korban tidak kunjung menerima plat nomor palsu anggota DPR RI," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Nomor Cantik Pemotor Ini Malah Ditilang Polisi, Ini Alasannya Bro
Dari laporan korban, polisi menangkap TA. Saat kasus dikembangkan ternyata TA dibantu dua rekannya AK dan US. Tersangka AK merupakan pegawai harian lepas (PHL) di Samsat Jawa Barat.
Ia bertugas mencetak plat nomor palsu atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pejabat palsu.
Karena AK merupakan PHL di Samsat, dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB.
Sementara tersangka US bertugas mencari data STNK untuk diberikan ke korban.
Biasanya data STNK didapat dari motor curian rekan US yakni A dan D. Saat ini kata Yusri, polisi masih memburu A dan D.
"Maka kenapa STNK ini disebut asli tapi palsu karena data STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta tersangka TA," jelas Yusri.
Jadi kata Yusri, STNK tersebut merupakan STNK asli namun dengan data yang sudah dipalsukan.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap
Jadi sayangkan uangnya dihabiskan untuk gaya-gayaan pakai pelat nomer palsu, mending beli Honda Scoopy baru bisa untuk antar anak sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Plat Nomor Kendaraan Palsu, Plat Anggota DPR Dihargai Rp50 Juta
KOMENTAR