Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap

By Indra GT, Jumat, 6 September 2019 | 14:42 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta

 

Gridmotor.di - Saat ini di Jakarta ada perluasan jalur yang terkena pelat nomer ganjil genap.

Aturan pelat nomer ganjil genap memang belum berlaku untuk pengguna motor.

Tapi ada wacana untuk menerapkan aturan pelat nomer ganjil genap diberlakukan kepada sepeda motor.

Sebelumnya memang ada aturan pembatasan untuk motor masuk ke jalan protokol tetapi sudah dihapus.

Baca Juga: Kasihan, Gara Gara Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap, Tukang Pelat Nomer Pinggir Jalan Dirazia

Baca Juga: Jangan Salah Bro, Ini Beda Pelat Nomer Motor Yang Asli Dan Palsu

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendukung sepeda motor, ojek online hingga taksi online kena ganjil genap.

Menurut Tulus Abadi, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif apabila sepeda motor, ojek online dan taksi online dikecualikan.

Perluasan ganjil genap akan berdampak signifikan dalam menekan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota apabila sepeda motor juga diberlakukan ganjil genap.

Setidaknya, untuk sejumlah jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.