Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
Saat terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur soal beragam informasi.
Seperti outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR