Gridmotor.id - Berani memberhentikan dan merampas motor, bayaran debt collector alias mata elang sekali beraksi bikin melongo.
Polisi menangkap dua debt collector yang berhasil merampas motor milik pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kedua penagih hutang alias debt collector yang ditangkap Polisi berinisial AWS (46) dan AW (31).
Mereka beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Korbannya berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung, tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
DS sedang mengendarai motor Honda Vario dengan plat nomor AD 6144 ARF atas nama NS.
Motor itu dibeli secara kredit lewat salah satu perusahaan pembiayaan.
Kompol Purbo Adjar Waskito, selaku Wakapolres Karanganyar mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
Baca Juga: Wajar Nekat, Upah Debt Collector Tembus Jutaan Rupiah Per Sekali Tarik Kendaraan
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario Pelajar, Nunggak Cicilan Setahun
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR