Ada alasan, mengapa OJK meminta aplikasi mata elang debt collector untuk dihapus.
“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).
Ditandatangani Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.
Yaitu pertama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Yang isinya tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.
Mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.
Tidak hanya aturan itu, aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR