Awas Jangan Salah Ngomong, Bilang Gak Punya SIM atau SIM Hilang Saat Ditilang Mempengaruhi Nominal Denda

By Fadhliansyah,Aong, Kamis, 10 September 2020 | 18:25 WIB

Ilustrasi razia kepolisian. Awas Jangan Salah Ngomong, Bilang Gak Punya SIM atau SIM Hilang Saat Ditilang Mempengaruhi Nominal Denda

Gridmotor.id - Awas jangan sampai salah ngomong saat ditilang polisi.

Soalnya bilang gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM hilang itu mempengaruhi denda tilang lo.

Salah satunya bisa bikin denda jadi lebih mahal.

Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu perlengkapan wajib yang harus dimiliki bikers saat berkendara.

Baca Juga: Bisa Datang Habis Makan Siang, Nih Lokasi SIM Keliling Hari Ini 3 September 2020 di Jakarta dan Sekitarnya

Baca Juga: Biar Gak Kecele, Perpanjang SIM Hari Sabtu Layanan Samsat Keliling Libur Kalau Gerai Samsat Mal Tetap Buka, Ini Jam Operasionalnya

Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ.

Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.

Jadi, harus jelas ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena akan beda dendanya.

Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Jadi, denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.

Baca Juga: Ada 15 Jenis Pelanggaran Yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh 2020, SIM Tidak Termasuk, Lupa Bawa SIM Kena Tilang Enggak Ya?

Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor brother dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.

Kalau ketinggalan, polisi kasih toleransi agar ambil kalau dekat dan kalau hilang harus menunjukkan laporan kehilangan dari pos polisi.