Gridmotor.id - Pemerintah mengumumkan perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, sehingga penyekatan, pemeriksaan STRP dan bantuan masih digelar.
Dengan diperpanjang masa PPKM Darurat pos penyekatan tetap digelar dan STRP tetap dibutuhkan untuk melewati titik penyekatan.
Sebelumnya pemerintah menetapkan masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Bikers yang hendak melakukan aktifitas harus melengkapi diri dengan STRP yang diterbitkan oleh pemprov DKI Jakarta.
Petugas gabungan akan memutar balik bikers yang masih nekat melewati pos penyekatan tanpa STRP.
Selasa (20/7) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pengumuman perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli dilakukan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.
Bagi bikers yang tadinya punya rencana akan melakukan aktifitas setelah tanggal 20 Juli, maka harus mempersiapkan STRP.
Baca Juga: Tanpa STRP Bisa Lolos di Penyekatan saat PPKM Darutat, Jaket Ojol Bisa Laris Manis
Baca Juga: Driver Ojol Sudah Pegang STRP Bisa Gak Lolos Jalur PPKM Darurat, Ternyata Gara-Gara Ini
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR