Gridmotor.id - Driver ojol diberikan diskresi untuk melewati jalur penyekatan PPKM Darurat dengan berbekal STRP, tapi masih gak boleh lewat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.
"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews,com.
Driver ojol boleh melalui jalur penyekatan PPKM Darurat dengan berbekal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP nantinya berbentuk QR code yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Di mana beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
Termasuk Mitra Pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatanselama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sudah hampir semua driver ojol dilengkapi STRP yang diajukan oleh perusahaan aplikasi ojek online.
Baca Juga: Dapur Ngebul Lagi, Driver Ojol Boleh Lewati Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Baca Juga: Bikin Heboh Driver Ojol Positif Covid-19 Malah Antar Makanan, Padahal Ini Fakta Sebenarnya