Baca Juga: Viral Video Polisi Berikan Uang Pengganti ke Pedagang Saat PPKM Darurat, Netizen Langsung Terenyuh
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, tegas Jokowi, merupakan kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tanda Jokowi.
Baca Juga: Bikers Siap-siap, Muncul Wacana PPKM Darurat yang Diperpanjang Sampai 6 Minggu Lamanya
Bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, lanjut Jokowi, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Nah buat bikers yang belum ada STRP, silahkan lihat cara dan syarat untuk membuatnya di Link ini ya bro...
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Ada Insentif Rp 1,2 T Bagi Usaha Mikro
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR