Baca Juga: Dapur Ngebul Lagi, Driver Ojol Boleh Lewati Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Selain diperpanjang masa berlaku PPKM Darurat, Presiden Jokowi menyatakan telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak.
Pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro informal, senilai Rp1,2 juta per usaha.
Bantuan akan dibagikan kepada sekitar 1 juta pelaku usaha mikro.
Alhasil, nilai insentif bagi pelaku usaha mikro informal mencapai Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat Amburadul, Kapolda Sumut Marah ke Semua Pejabat Kepolisian
Secara umum, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp 55,21 triliun bagi masyarakat yang terdampak.
Bantuan perlindungan sosial tersebut meliputi bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait, untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR