GridMotor.id - Mudik naik motor lolos razia gabungan di Karawang, pemotor bisa lanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah.
Pemerintah secara resmi sudah melarang mudik Lebaran ke kampung halaman mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Pelarangan mudik ini tentunya untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aparat kepolisian sudah diterjunkan untuk menjaga pos pengetatan arus mudik di beberapa titik.
Baca Juga: Mau Lolos Mudik Lebaran 2021 Hindari Check Point Berikut Ini Daftarnya
Baca Juga: Cuma Siapkan KTP Bantuan Rp 1,2 Juta Langsung Cair Lewat Eform BRI, Eform BNI dan PNM Mekar
Salah satunya di jalur pos Check Point Tanjungpura, Karawang Jawa Barat.
Seperti diketahui, pos chek point Tanjungpura tersebut merupakan perbatasan antara Karawang dan Bekasi.
Sejumlah pengendara motor yang terlihat seperti pemudik pun distop dan diperiksa.
Seperti dialami Mansyur (40). Ia mengaku hendak pulang kampung dari Jakarta.
Baca Juga: Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran, Buruan Diurus Bro
Pekerja lepas harian itu mengendarai kendaraan roda dua dari arah Jakarta bersama rekannya.
Sampai di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.
Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.
Pemotor ini bisa lolos dan melanjutkan perjalanan setelah ia menunjukan sejumlah surat-surat.
Kemudian ia lolos menuju Pemalang.
Baca Juga: Sah! Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini Sampai Tanggal Segini
"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik.
Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Baca Juga: Jutaan Orang Bebas Mudik Lebaran 2021, Berangkat Sebelum Tanggal Segini
Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen seperti dilansir Kompas.com.
Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.
Baca Juga: Resmi Dilarang, Apakah Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Kena Sanksi?
"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.
Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.
Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.
"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.
Baca Juga: Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini
Belum dilarang
Meski operasi pra-pengetatan mudik, kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro dalam keterangannya, bukan berarti semua kendaraan diputarbalikkan karena belum dilarang orang melakukan kegiatan untuk bertransportasi.
"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen," lanjut Adi seperti dilansir Kompas.com.
Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.
Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.
Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.
Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
Rusaknya akses menuju gerbang tol Karawang Timur 1 menyebabkan laju kendaraan tersendat. Pada jam berangkat dan pulang kerja, kemacetan berimbas pada Jalan Raya Klari-Cikampek.
Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik.
Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.
"Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Surat Lengkap Pemudik Motor Ini Lolos Razia Pengetatan Pra Mudik di Pos Chek Point Tanjungpura,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR