Gridmotor.id - Asyik nih mulai besok perpanjang SIM bisa lewat ponsel.
Sebelumnya pemohon diwajibkan datang ke Satpas atau mobil SIM Keliling saat perpanjang SIM.
Nah cara ini udah enggak zaman, sekarang cuma lewat ponsel sambil rebahan di rumah.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.
Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Nih Caranya
Baca Juga: Gak Perlu Keluar Rumah, Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Cuma Lewat HP
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).
"(Launching) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/4/2021).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Baca Juga: Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?
Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen Pol Yusuf.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Baca Juga: Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus
Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Cara memperpanjang SIM online
Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
Baca Juga: Untuk Kaum Rebahan, Perpanjang SIM Hanya Pakai HP dan Diantar ke Rumah
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Baca Juga: Untuk Kaum Rebahan, Perpanjang SIM Hanya Pakai HP dan Diantar ke Rumah
Sebagai informasi, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.
Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR