Baca Juga: Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?
Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen Pol Yusuf.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Baca Juga: Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus
Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Cara memperpanjang SIM online
Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR