Gridmotor.id - Asyik banget, perpanjang SIM online pakai HP dimulai tanggal segini lo!
Kesempatan bagus buat bikers yang belum urus Surat Izin Mengemudi (SIM), gak perlu capek-capek ke Satpas lagi.
Soalnya, perpanjang SIM online nantinya cukup pakai HP dan bisa dimana saja.
Mau perpanjang SIM di rumah saja juga bisa banget, biar lebih aman dari Covid-19.
Baca Juga: Gak Perlu Keluar Rumah, Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Cuma Lewat HP
Baca Juga: Cukup dari HP Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM dari Rumah, Langsung Diantar
Polri sudah memastikan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi.
Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional setelah dirilis Senin (12/4).
Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Baca Juga: Asyik Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin Baru, Gimana Tes Prakteknya?
"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," jelasnya mengutip Kompas.com.
Aplikasi Sinar diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Seperti layanan online tanpa kehadiran pemohon layanan uji teori sim secara online,.
Lalu ada juga layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih
Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Seperti bikin SIM umumnya, dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Langkah perpanjangan SIM baru via aplikasi ponsel, begini caranya:
Baca Juga: Belum Punya SIM Anak Wabup Karanganyar Meninggal Kecelakaan, Motor Sport Ringsek
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR