"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," jelasnya mengutip Kompas.com.
Aplikasi Sinar diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Seperti layanan online tanpa kehadiran pemohon layanan uji teori sim secara online,.
Lalu ada juga layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih
Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Seperti bikin SIM umumnya, dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Langkah perpanjangan SIM baru via aplikasi ponsel, begini caranya:
Baca Juga: Belum Punya SIM Anak Wabup Karanganyar Meninggal Kecelakaan, Motor Sport Ringsek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR