Adanya ETLE, Ojo juga mengungkapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Karena secara tidak langsung, program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
PAD akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang.
Karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikan tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.
“Orang yang saat ini tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama. Lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang,” katanya.
“Kalau kendaraan itu sudah pindah tangan maka ia akan menuntut kepada si pemilik baru untuk segera balik nama. Dan, biaya balik nama itu satu persennya masuk ke kas daerah,” kata Ojo.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung penuh penerapan ETLE di wilayahnya. Apalagi penerapan tilang elektronik ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.
Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Eka, yakni alokasi anggaran Rp 5 miliar di APBD Perubahan 2021.
Anggaran tersebut diperuntukan pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur tilang elektronik.
”Tapi kita masih menunggu usulan kebutuhan pastinya dari pihak kepolisian,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Jangan Kaget Dikirimi Surat Tilang ETLE,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR