MOTOR Plus-online.com - Unik, knalpot brong hasil razia Satlantas Polres Tanjungbalai dijadikan motor.
Menurut rencana, motor hasil karya Satlantas Polres Tanjungbalai ini akan dijadikan monumen.
Pipa knalpot secara rapi dilas dan disusun dan membentuk satu unit motor.
Knalpot-knalpot ini diperoleh Satlantas Polres Tanjungbalai dari razia yang mereka lakukan menertibkan knalpot brong di daerah operasinya.
Baca Juga: Waduh, Knalpot Akrapovic Salah Satu Dari 523 Knalpot Yang Dipotong Polisi
Baca Juga: Balap Liar Kembali Ramai, Polisi Gelar Razia Motor Pakai Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising yang mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya.
Penggunaan knalpot brong ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Dijelaskan pada pasal 285 Ayat 1; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Jika nekat menggunakan knalpot brong, polisi akan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Siap-siap Dapat Surat Tilang
Polisi juga tentu saja akan menyita knalpot tersebut dalam razianya.
Melansir Tribun-Medan.com, Kasatlantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotman Wanto Siahaan mengatakan membenarkan kreatifitas ini.
Menurutnya, replika motor itu dibuat untuk dijadikan monumen sebagai pengingat untuk para pelanggar.
"Ini nanti akan kita jadikan monumen di gudang pengambilan knalpot. Jadi kalau ada yang mengambil knalpot kembali, dia akan malu menggunakannya," kata AKP Hotman, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Nah Loh, 12 Motor Disita Polres Klaten Gara-gara Masih Nekat Pakai Knalpot Brong
Replika motor tersebut dibuat dengan 70 buah knalpot bekas dan dikerjakan selama tiga bulan.
AKP Hotman juga mengatakan, pihaknya akan membuat replika yang serupa namun dengan ukuran lebih besar dari yang dibuat saat ini.
"Untuk dibuat lebih besar nanti, diletakkan di jalan sebagai monumen. Diharapkan bisa mengingatkan masyarakat kalau knalpot brong itu tidak dibenarkan," katanya.
Ia pun berharap, masyarakat Tanjung Balai menjadi lebih sadar akan polusi suara yang dikeluarkan oleh knalpot brong.
"Lebih baik menggunakan standar dari bawaan sepeda motornya sajalah, karena sudah bisa dipastikan itu lulus uji," pungkasnya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR