Nah Loh, 12 Motor Disita Polres Klaten Gara-gara Masih Nekat Pakai Knalpot Brong

By Indra Fikri, Senin, 16 November 2020 | 12:30 WIB

Sebanyak 12 motor diamankan Polres Klaten gara-gara menggunakan knalpot brong yang membuat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Gridmotor.id - Sebanyak 12 motor diamankan Polres Klaten gara-gara menggunakan knalpot brong yang membuat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten mengintensifkan operasi knalpot brong agar menciptakan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bersinar.

"Total ada 12 sepeda motor yang kita amankan," ujar Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, pada Tribunjogja.com, Minggu (15/11/2020).

Ia mengatakan, tidak hanya diamankan di Mapolres Klaten, 12 sepeda motor itu juga ditilang karena melanggar peraturan yang berlaku.

Juga untuk memberikan efek jera bagi para pengendaranya.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Incar Knalpot Brong, Polisi Pakai Alat Ini Bikers Gak Bisa Lagi Berkutik

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Alfred Riedl Meninggal Dunia, Pernah Kesal Dengar Suara Knalpot Brong

"Semua sepeda motor kita tilang," tambahnya.

Bobby melanjutkan, belasan sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah kecamatan yanga ada di Klaten seperti Kecamatan Karangdowo, Trucuk, Pedan dan Bayat.

Sementara itu, Kapolsek Bayat, Iptu Suharto saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya menertibkan dua unit sepeda motor yang mengenakan knalpot brong pada Minggu (15/11/2020).

"Ada dua unit yang kita tertibkan. Di daerah Paseban. Semuanya sudah kita serahkan ke Satlantas Polres Klaten untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya

Sedangkan Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko mengatakan jika pihaknya menertibkan sebanyak 3 unit sepeda motor yang mengenakan knalpot brong pada Minggu (15/11/2020).