MOTOR Plus-online.com - Unik, knalpot brong hasil razia Satlantas Polres Tanjungbalai dijadikan motor.
Menurut rencana, motor hasil karya Satlantas Polres Tanjungbalai ini akan dijadikan monumen.
Pipa knalpot secara rapi dilas dan disusun dan membentuk satu unit motor.
Knalpot-knalpot ini diperoleh Satlantas Polres Tanjungbalai dari razia yang mereka lakukan menertibkan knalpot brong di daerah operasinya.
Baca Juga: Waduh, Knalpot Akrapovic Salah Satu Dari 523 Knalpot Yang Dipotong Polisi
Baca Juga: Balap Liar Kembali Ramai, Polisi Gelar Razia Motor Pakai Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising yang mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya.
Penggunaan knalpot brong ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Dijelaskan pada pasal 285 Ayat 1; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Jika nekat menggunakan knalpot brong, polisi akan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR