Gridmotor.id - Asyik banget, denda pajak kendaraan bermotor dihapus, buruan ikutan cuma perlu KTP dan STNK aja!
Kabar gembira buat bikers yang belum sempet urus pajak kendaraan, lagi ada pemutihan pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda pajak.
Buruan diurus, syarat ikutan penghapusan pajak kendaraan ini gak pake repot!
Kabar gembira ini disampaikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR