Gridmotor.id - Kena tilang saat Operasi Zebra 2020, Polisi akan memberikan surat tilang kepada pelanggar ada yang berwarna merah dan biru.
Pelanggar boleh memilih dan meminta Polisi untuk diberikan surat tilang berwarna merah atau berwarna biru.
Tapi masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan dari surat tilang berwarna merah dan biru.
Saat terkena tilang masyarakat hanya pasrah menerima surat tilang yang diberikan oleh Polisi karena belum paham perbedaannya.
Baca Juga: Jangan Main-main Gak Ada Ampun Kini Tilang Tidak Bisa Ditawar dan Tambah Mahal
Brother harus paham nih, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020, Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Bedasarkan info di atas maka Operasi Zebra akan digelar selama 14 hari.
Masyarakat diharap mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa SIM, dan surat kendaraan.
Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar dan mendapatkan surat tilang.
Surat tilang pun terbagi menjadi dua jenis yakni merah dan biru.
Mungkin beberapa dari Anda belum mengetahui perbedaannya.
Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.
Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
Baca Juga: Pemotor Bandel yang Sering Masuk Jalur Busway Langsung Kapok, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Zebra 2020, Berikut Cara Mengurusnya,
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR