Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR