Gridmotor.id - Waspada, pemotor sudah ada yang kena tilang karena tidak menggunakan masker, segini besaran dendanya.
Pria bernama Suharto (58), kaget saat motor yang dikendarainya dihentikan petugas gabungan di Jl Merdeka atau depan Alun-alun Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020).
Warga Jl Kenari, Kota Blitar, itu sempat berusaha memacu sepeda motornya untuk menghindari petugas karena mengira ada razia kendaraan bermotor.
Namun, dirinya tetap tidak bisa lolos dari sergapan petugas gabungan.
Suharto dibawa ke posko yang didirikan petugas gabungan di Alun-alun.
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Setelah dibawa ke posko, Suharto baru tahun petugas gabungan sedang menggelar razia masker.
Suharto dihentikan petugas karena tidak pakai masker saat mengendarai sepeda motor.
Suharto langsung diproses oleh penyidik PNS dari Satpol PP Kota Blitar.
Setelah itu, Suharto mengikuti sidang di lokasi razia.
Hakim memutuskan Suharto harus membayar denda Rp 20 ribu karena tidak memakai masker saat berkendara.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR