Surat tilang pun terbagi menjadi dua jenis yakni merah dan biru.
Mungkin beberapa dari Anda belum mengetahui perbedaannya.
Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR