GridMotor.id - Awas, bikers membeli motor secara tunai tapi malah dikasih motor kredit, sampai didatangi pihak leasing.
Bikers harus hati-hati dan waspada saat mau membeli motor baru.
Saat membeli motor, sebaiknya perhatikan perjanjian yang dilakukan sebelum transaksi jual-beli disepakati.
Apalagi kalau membeli motor secara tunai.
Baca Juga: Cicilan Motor Listrik Gesits Ternyata Murah Meriah Bulanannya Cuma Rp 600 Ribuan
Baca Juga: Gak Usah Nangis! STNK Motor Yang Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya
Sebab, pihak kepolisian mengungkap praktik pembelian motor dengan cara tunai, namun oleh oknum sales nama pembeli malah dimasukkan dalam pemohon motor secara kredit.
Akibatnya, bikers yang merasa sudah membayar secara tunai merasa kaget, begitu didatangi oleh pihak leasing.
Pihak leasing mendatangi rumah bikers karena mau menarik motor lantaran cicilan tidak dibayar.
Diketahui oknum sales berinisial MM (40) warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.
Ia memasukan nama pembeli ke salah satu leasing yang ada di Gresik.
Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
"Sampai akhirnya motor tertunggak dan pihak leasing menagih dan mengambilnya, padahal motor itu sebenarnya sudah dibeli secara tunai," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang membantu MM dalam menjalankan aksinya.
Meski MM sempat mengaku kepada petugas saat dilakukan penyidikan, jika dirinya melakukan aksi penipuan tersebut seorang diri.
"Masih kami dalami terus, kami coba kembangkan," ucap dia.
"Nanti apabila ada tersangka baru akan kami sampaikan," sambungnya.
Sejauh ini, sudah ada sekitar tiga korban yang berani melaporkan ulah MM.
Pihak kepolisian menilai masih banyak korban lain yang belum melaporkan kasus penipuan yang dialami, karena polisi memiliki 64 kuitansi bukti penyerahan uang dari pembeli kepada pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, MM mengaku sudah sekitar sepuluh tahun menjalani profesi sebagai sales motor.
Ia mengatakan, menjadi kepercayaan dealer tempatnya bekerja dan salah satu pihak leasing yang ada di Gresik lantaran sempat menjadi sales dengan pelanggan terbanyak.
"Uang pembayaran tunai dari pembeli, sebagian saya gunakan untuk bayar DP (uang muka) kredit di leasing," kata MM.
"Variatif antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengajuan kredit saya buat rata-rata satu tahun," lanjutnya.
"Sisanya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari," tambah MM.
Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat ME Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melaporkan kejadian yang dialami.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Bayar Tunai Diberi Motor Kredit, Oknum Sales Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR