Gridmotor.id - Waduh pria ini diam-diam over kredit motor Yamaha Aerox miliknya.
Over kredit biasanya dilakukan konsumen leasing yang sudah tidak mampu bayar cicilan motor.
Over kredit atau alih kredit boleh saja dilakukan tapi ada syaratnya.
"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," bilang Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," sambungnya.
Kalau sampai leasing tidak tahu motor kredit dialihkan, maka ada cidera janji atau wanprestasi.
Seperti halnya dengan pemotor Yamaha Aerox satu ini.
Pemotor dengan akun Bang Fathir membagikan ceritanya ke grup Facebook YAMAHA AEROX 155 INDONESIA.