Gridmotor.id - Bikers harus paham nih, bukan cuma tidak pakai masker didenda, tapi ada wacana tolak tes swab bisa kena denda Rp 5 juta.
Jadi jangan main-main jika ada swab tes oleh petugas, harus diikuti dan tidak boleh ditolak oleh bikers.
Jika menolak tes swab maka bisa kena denda Rp 5 juta dan ini bikin kantong bikers bolong.
Kebijakan ini akan diatur dalam peraturan daerah untuk penanganan Covid-19 di jakarta.
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Baca Juga: Bikers Yang Masih Nekat Tidak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Sanksi Denda Rp 150 Ribu Daerah Ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah denda bagi masyarakat DKI yang menolak jika diminta melakukan tes.
Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta.
"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR