Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.
Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wib - 11.00 wib.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR